CARA PENDAFTARAN TAHAP 1 JALUR PINDAH TUGAS ORANG TUA/WALI│ PPDB JATIM 2024

tahp 1 Pindah Tugas

CARA PENDAFTARAN TAHAP 1 JALUR PINDAH TUGAS ORANG TUA/WALI
PPDB JATIM 2024

 

Syarat Pendaftaran jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali :

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam wilayah zonasi dan/atau wilayah luar zonasi
  3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen) dari daya tampung sekolah
  4. Dibuktikan Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan
  5. Surat keterangan pindah domisili (SKPD) orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
  6. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dan mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas
  7. Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi

CARA PENDAFTARAN DOWNLOAD DISINI

Informasi :
WA ( Chat Only ) pukul 07:00 – 16:00 WIB
085 850 445 223

Bagikan ini :

Berita Terkait

INFO PPDB 2024