PERSYARATAN UMUM PPDB JATIM 2022
- Pendaftaran PPDB Gratis
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, / Sederajat
- Wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan Sebelum Tanggal 1 Juni 2021.
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa Apabila Keluarga Terdampa Bencana Alam/Konflik Sosial
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan setelah 1 juni 2021 karena sesuatu hal, HARUS dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Sesuatu hal meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
- Calon peserta didik yang mendaftar pada Jurusan, Multimedia, Tata Busana, Teknik Ototronik, Teknik Komputer dan Jaringan HARUS menggunakan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dan Tinggi, Berat Badan dari Puskesmas/RSUD.
- Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
Ikuti Perkembangan Informasi PPDB 2022 dengan Follow
IG : smkn_gudo
FB : Smkn Gudo Jombang
WEB : smkngudo.sch.id