PERSYARATAN UMUM PPDB 2022/2023

syaratumumppdb2022

PERSYARATAN UMUM PPDB JATIM 2022

  1. Pendaftaran PPDB Gratis
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli
  3. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, / Sederajat
  4. Wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan Sebelum Tanggal 1 Juni 2021.
  5. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kepala desa Apabila Keluarga Terdampa Bencana Alam/Konflik Sosial
  6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan setelah 1 juni 2021 karena sesuatu hal, HARUS dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Sesuatu hal meliputi:
    1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2022; dan
    2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  7. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
  8. Calon peserta didik yang mendaftar pada Jurusan, Multimedia, Tata Busana, Teknik Ototronik, Teknik Komputer dan Jaringan HARUS menggunakan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dan Tinggi, Berat Badan dari Puskesmas/RSUD.
  9. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

 

Ikuti Perkembangan Informasi PPDB 2022 dengan Follow
IG : smkn_gudo
FB : Smkn Gudo Jombang   
WEB : smkngudo.sch.id

Bagikan ini :

Berita Terkait

INFO PPDB 2025